8 Mei 2023 11:27

Untuk Mendukung Implementasi Inpres 2 Tahun 2022,PPK pada saat mengajukan Paket Tender/Non Tender, wajib menyertakan perhitungan TKDN dalam HPS, oleh karena itu PPK dapat mempelajari buku saku P3DN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, terlampir.

Lampiran: